Ahli Waris Pegang Putusan MA, Minta Pemkot Makassar Bayar Ganti Rugi Lahan SD Pajjaiang Rp14 M

oleh
oleh
Ahli waris SD Pajjaiang Makassar, Firman bersama kuasa hukumnya perlihatkan salinan putusan MA di warkop abanda, Senin (22/7/2024)

Makassar, inilahmedia.id – Ahli waris SD Pajjaiang Makassar, Firman menegaskan sebagai pemilik lahan yang sah. Hal ini berdasarkan keputusan pengadilan berjenjang dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dia menjelaskan, dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1021K/Pdt/2020 dalam perkara kasasi perdata. Poin 5, menghukum para tergugat untuk segera membayar ganti rugi kepada para penggugat atas penguasaan tanah objek sengketa.

“Kita pegang 3 putusan, dari Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulsel sampai Mahkamah Agung (MA) tahun 2020. Jadi sudah 4 tahun kami menunggu pembayaran,” katanya saat ditemui di warkop abanda, Senin (22/7/2024).

Sementara kuasa hukum, Munir menambahkan, kliennya menuntut ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp14 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Angka itu disebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan 8.100 meter persegi.

“Tentunya kita mengacu nilai NJOP tahun 2024, dengan luas 8.100 meter, jadi paling kurang lebih Rp1,5 juta per meter. Nilainya, kurang lebih Rp 14 miliar,” jelasnya.

Munir memandang, klaim Pemkot Makassar yang mengaku telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) tak akan menghalangi proses eksekusi.

“PK katanya, itukan harus ada bukti baru dan ada batas waktunya,” sambungnya.

Munir memastikan kliennya akan kembali menutup kembali SD Pajjaiang jika tak ada niat baik Pemkot Makassar untuk duduk bersama.

Pihaknya menegaskan sudah banyak memberikan waktu untuk Pemkot menempati tempat tersebut.

“Kami akan menutup jika tidak ada niat baik untuk segera melakukan pembayaran,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siswa SD Inpres Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tidak bisa masuk ke dalam sekolah.

Hal ini karena gerbang sekolah mereka disegel. Terlihat hanya berdiri dan menunggu di depan pagar sekolah, hingga akhirnya pulang dengan kecewa.

Sejumlah spanduk ditempeli di depan sekolah. Tulisannya, mengatasnamakan aliansi pemuda dan mahasiswa biringkanaya.

Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan SD Pajjaiang Almarhun Badjida bin Koi.

“7 Tahun bukan waktu yang singkat untuk bersabar,” seperti tertulis dalam spanduk.