Distaru Makassar Segel Bangunan Kos di Kecamatan Manggala

oleh
oleh

Makassar, inilahmedia.id – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap bangunan rumah kos permanen dua lantai di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin, 26 Oktober 2026.

Hal ini dilakukan karena bangunan tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan pembangunan yang dipersyaratkan.

Terlihat sejumlah petugas Distaru terlihat memasang tanda penyegelan pada dinding bangunan. Spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” terpasang sebagai pemberitahuan kepada pemilik dan masyarakat.

Diketahui dalam surat perintah penertiban tertanggal 23 Oktober 2026, bangunan tersebut menjadi sasaran tindakan administratif karena disebut tidak didasari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tindakan penyegelan disebut sebagai tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya dilayangkan kepada pemilik bangunan. Meski demikian, rincian tanggapan pemilik dan status terakhir pengurusan izin belum diperoleh.

Selanjutnya pemilik bangunan diimbau memeriksa kelengkapan izin, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan persyaratan keselamatan sebelum memulai pekerjaan konstruksi.