Makassar, Inilah.ID – Aktor, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban merupakan penyanyi dangdut populer Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan mengatakan, kejadian KDRT berawal saat Lesti Kejora mengatakan dia mengetahui Rizky Billar berselingkuh.
Hal itu lantas memicu pertengkaran hingga terjadilah dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora. Kejadian di kediaman keduanya, di Jalan Gaharu 3, nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Yang dialami oleh korban Lesti Kejora dalam hal ini adalah kekerasan fisik,” ujar Zulpan, saat konferensi pers pada, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang akan menjerat Rizky Billar dalam kasus ini, adalah kurungan 5 tahun penjara.
“Untuk sementara yang diterapkan terlapor ini yang lima tahun penjara,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut.