Jelang Natal 2022, Kemenkumham Sulsel Usulkan Remisi untuk 263 Napi

oleh

Makassar, Inilah.ID – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 263 Warga Binaan (WB) untuk mendapatkan remisi khusus natal 2022.

Kakanwil, Liberti Sitinjak menyampaikan itu dalam keterangan yang diterima pada Rabu, (21/12/2022). Dia mengatakan, para WB yang diusulkan berasal dari 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di Wilayah Sulsel.

“Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Kakanwil

“Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” lanjut Kakanwil

Menurut Kakanwil, Remisi yang akan didapatkan oleh WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas).

Kanwil Kemenkumham Sulsel sendiri di setiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman (remisi) pada WBP (narapidana dan anak pidana) sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Juga ada Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” tutup Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyamppaikan, ke 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang mengusulkan remisi yakni Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Narkotika Sungguminasa.

Kemudian Lapas Perempuan Sungguminasa, LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng.