Jakarta, Inilah.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru. Ini berupa larangan penjualan rokok batangan.
Seperti dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan penjualan rokok batangan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Ada sejumlah perubahan pengaturan dalam Rancangan PP tersebut diantaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dantulisan peringatan kesehatan pada kemasanproduk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorshipproduk tembakau di media teknologiinformasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorshipproduk tembakau di media penyiaran, mediadalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapanKawasan Tanpa Rokok (KTR).