Makassar, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai melakukan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024.
Hal itu usai menerima berkas saat tahapan pendaftaran yang berakhir akhir pekan lalu. Usai verifikasi, bacaleg itu akan ditetapkan menjadi calon legislatif (caleg).
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/5/2023).
Dia memaparkan dua hal yang akan dicermati saat vermin. Diantaranya keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih.
“Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih,” jelasnya.
Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni:
– KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
– Surat bebas penyalahgunaan narkoba
– Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri
– Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
– isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan.