Makassar, Inilah.ID – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh.
Hal itu dipicu usai hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Muhammad Asri. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Asri tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujarnya.
Pihak keluarga Najamuddin yang hadir kemudian merespon dan berteriak vonis tersebut terlalu ringan.
“Tuntutannya murah,” kata pihak Najamuddin.
Sidang langsung memanas lantaran Pihak M Asri menyebut tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah berat.
“Bapakku sudah mati kenapa kakakku tuntutannya besar,” kata adik M Asri, Ayu.
Sejumlah orang saling beradu mulut dalam ruang sidang. Petugas pengamann terlihat berupaya menenangkan namun keduanya tidak menghiraukan.