Jakarta, Inilah.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajaran jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ini berupa tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Dimuat dalam surat telegram
Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Dokumen ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.