Makassar, Inilah.ID – Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Armin Paera meminta warga untuk tidak memberi uang di jalanan.
Terutama kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng). Jika diberi, mereka berpeluang untuk terus hidup di jalanan.
Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.
“Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis,” ucapnya saat ditemui, Rabu (15/3/2023).
Dia menambahkan memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.
Apalagi Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Dalam perda tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Berbeda dengan pengamen yang sudah dirazia ketiga kalinya dapat hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi pihak yang melakukan eksploitasi lebih besar hukumannya. Dimana pelaku eksploitasi diberi denda Rp200 juta.
Tak hanya pelaku, perda tersebut juga mengatur kedisiplinan masyarakat agar tidak memberi sumbangan ke anjal dan gepeng.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta.
Atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
“Sudah jelas sekali soal larangan memberikan uang bagi anjal dan gepeng, ada dalam perda, juga didukung eh fatwa haram MUI Sulsel,” tegasnya.