Makassar, Inilah.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menerbitkan Surat Keterangan (Suket).
Langkah itu diambil seiring dihentikannya pencetakan e-KTP. Ini sebagai dampak pasokan keping blangko habis.
Kepala Disdukcapil, M. Hatim mengatakan kondisi ini terjadi sejak November lalu. Seperti disampaikan saat ditemui di kantornya, Jalan Teduh Bersinar, Senin (12/12/2022).
“Pasa saat ini distribusi dan stok di pusat sudah habis, sehingga berdampak ke daerah olehnya kita diperintahkan mengeluarkan surat pengganti ktp elektronik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, langkah itu sesuai peritah Dirjen Dukcapil. Masyarakat diminta tidak khawatir karena fungsi suket sama dengan e-KTP.
Termasuk, bisa digunakan untuk keperluan dan pemanfaatan layanan publik.
“Kami keluarkan suket yang mana bisa sama dipergunakan keperluan publik,” katanya.
Hatim menambahkan, suket membuktikan bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman data kependudukan.
Jika stok blanko telah tersedia pada Januari 2023 mendatang, suket bisa ditukarkan di kantor Kecamatan untuk dicetak menjadi e-KTP.
“Blanko sudah tersedia Januari 2023. (Suket) tidak ada jangka waktunya, jika tersedia nanti bisa datang di kantor kecamatan atau capil untuk ganti ktp elektronik,” tambahnya.
Disdukcapil Makassar memastikan kekosongan blangko e-KTP terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Hatim menambahkan telah bermohon langsung ke pusat untuk pengajuan blanko. Namun, stok memang kosong.
“Semua, terbatas sekali bahkan di kami ini. Minggu lalu kita ke pusat bermohon blanko namun dari pusat stok kosong,” tutupnya.