Temuan: 27,1 Persen Kawasan di Makassar Belum Miliki Tanda Larangan Merokok

oleh

Makassar, inilahmedia.id – Kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar masih menjadi perhatian.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terhadap 376 lokasi, sebanyak 27,1 persen kawasan diketahui belum memiliki tanda larangan merokok.

Temuan tersebut disampaikan dalam audiensi Hasanuddin CONTACT dan Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Jumat (14/8/2026).

Ketiadaan tanda larangan merokok dinilai dapat melemahkan penerapan KTR sekaligus membuka ruang bagi aktivitas merokok di tempat-tempat yang seharusnya bebas asap rokok.

Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Ridwan Amiruddin, turut menyoroti kondisi di lingkungan Kantor Balaikota Makassar. Dalam pemantauan pada 6 Agustus 2026, masih ditemukan sejumlah orang merokok di area perkantoran.

Aktivitas tersebut bahkan mengganggu kenyamanan tamu akibat asap rokok.
Menurut Prof. Ridwan, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah mengatur larangan merokok di dalam gedung perkantoran.

Penegakan aturan di lingkungan pemerintahan dinilai penting untuk memastikan ruang publik dan fasilitas pemerintahan benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Hasanuddin CONTACT mengapresiasi kebijakan Wali Kota Makassar dalam membatasi dan melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok serta melakukan penataan terhadap iklan di ruang publik.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat sekaligus mengurangi paparan promosi produk tembakau terhadap anak, remaja, dan generasi muda.

Penguatan implementasi KTR juga dinilai perlu disertai mekanisme pemantauan yang berkelanjutan. Untuk itu, progres penerapan Perda KTR di tingkat lapangan diharapkan dapat dilaporkan secara rutin oleh tim Satgas KTR kepada Pemerintah Kota Makassar setiap tiga bulan.

Pelaporan berkala tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan rutin, sehingga penerapan Perda KTR tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar terlihat dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, ruang publik dapat semakin terbebas dari asap rokok maupun paparan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda.